Tag Archive


PT atau CV ??

Ada sebagian orang masih bingung ketika mau memulai membuat legalitas atas usahanya. Mau buat PT atau CV ya?. Atau ada yang sudah punya CV lalu ingin ditingkatkan menjadi PT, atau ingin dirubah menjadi PT, dengan tetap bertahan menggunakan nama CV nya tersebut, dengan alasan nama CV tersebut sudah terlanjur dikenal para relasi dan kliennya.

PT dan CV adalah beda, jadi tidak ada istilah ‘ditingkatkan’ dari CV menjadi PT. Mengenai nama, bisa saja nama CV tersebut digunakan untuk menjadi nama PT nya, sepanjang nama tersebut belum ada yang menggunakan dengan terlebih dahulu kita cek ke sistem yang ada di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dephukham) Republik Indonesia.

Perbedaan pembuatan PT atau CV, Pembuatan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Anda ingin membuat PT atau CV serta perijinan usaha lainnya, Apa syarat-syarat untuk membuat CV atau PT ? silahkan hubungi untuk diskusi lebih lanjut, www.ijinusaha.net. Salam Sukses

NILAI PLUS USAHA BERIJIN

Usaha berizin tentu saja memiliki nilai plus apabila dibandingkan dengan usaha yang tidak berijin. Namun, sebelum berbicara mengenai keuntungan, anda harus mempertimbangkan bahwa mengurus ijin usaha merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Perijinan usaha telah diatur dalam Undang- Undang dan merupakan peraturan resmi dari pemerintah yang harus dijalankan oleh siapapun. Sebagai produk hukum, tentu saja peraturan mengenai ijin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan bersama masyarakat dan tidak merugikan pihak manapun. Karenanya, ijin usaha akan membuat kejelasan usaha dan menjamin hak dari pemilik usaha tersebut untuk dilindungi secara hukum dan juga menjamin hak masyarakat luas agar tidak dirugikan dengan hadirnya usaha tersebut.

Pada dasarnya izin usaha memiliki nilai plus dalam hal jaminan hak hukum. Selain mengurus ijin usaha merupakan kewajiban, pemegang ijin juga memiliki hak-hak yang diatur dalam undang- undang. Salah satu yang terpenting adalah jaminan hukum untuk mendapat perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya pungutan-pungutan diluar pungutan resmi atau pengakuan hak paten merek milik kita oleh orang lain, dan lain-lain. Pemegang izin usaha berhak melaporkan dan mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum. Selain itu, apabila anda memiliki ijin dalam menjalankan usaha, berarti anda tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena, apabila anda menjalankan usaha yang tidak berijin, maka sama saja anda melakukan aktifitas ilegal yang melanggar hukum dan dapat diperkarakan. Tentu saja hal ini akan merugikan pelaku usaha.

Selain itu jika suatu usaha yang memiliki ijin yang lengkap dan sah maka yang tadinya misalnya merupakan usaha informal dapat menjadi usaha yang formal dan akan lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, sehingga dengan dukungan permodalan yang lebih kuat bukan tidak mungkin usaha anda akan semakin berkembang dan besar.

Sudahkah usaha anda mempunyai ijin usaha?, segera lengkapi ijin usaha anda, kami akan membantu memberikan solusi untuk perijinan usaha anda. Salam sukses.

PERLUKAH IJIN USAHA ?

Ijin usaha atau juga sering orang menyebutnya dengan izin usaha adalah penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik itu usaha perorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.

Ijin usaha tidak hanya diperlukan oleh suatu usaha yang sudah berbadan usaha (CV) atau berbadan hukum (PT/PMA), ijin usaha atau izin usaha juga diperlukan untuk orang yang menjalankan usaha perorangan, misalnya toko kelontong. Toko kelontong sebaiknya mempunyai ijin usaha seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan selain juga nomor pokok wajib pajak atau NPWP atas nama pribadi.

Ijin usaha perorangan juga diperlukan untuk yang menjalan usaha perorangan lainnya atau profesi, misalnya dokter memerlukan surat ijin praktek, notaris, pengacara, dan lain-lain.

Mengapa perlu mempunyai ijin usaha ? karena itu sama dengan identitas dari usaha anda sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau ijin dari instansi pemerintah yang berwenang. Sebenarnya kegunaan akan pentingnya punya ijin usaha sangat banyak sekali, nanti diartikel lain akan kita bahas lagi ya…J

Pastikan usaha-usaha anda telah mempunyai ijin sesuai dengan jenis usaha anda, kami www.ijinusaha.net siap membantu mengurus perijinan usaha anda dengan harga yang terjangkau.