Tag Archive
Akta Perubahan Badan hukum badan usaha buat CV buat PT cv Domisili hak paten hak paten merek ijin usaha izin usaha konsultan ijin usaha legalitas usaha modal bank NPWP perijinan perijinan usaha perizinan usaha PKP PMA pt PT Dijual SIUP SK Menhukham surat ijin usaha TDP tempat usaha usaha berizin usaha formal usaha informal usaha legal Virtual Office
VIRTUAL OFFICE
Ingin sekali membuat legalitas misalnya membuat Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV) atas usaha yang telah dirintis atau dijalankan selama ini, tapi apa daya belum ada tempat usaha yang cocok, misalnya belum cocok lokasinya atau belum cocok harganya (harga beli propertynya atau harga sewa ruangannya).
Mau pakai alamat rumah, yang tentu saja alamatnya adalah di permukiman atau bukan untuk peruntukan usaha, tentu tidak bisa karena untuk di DKI Jakarta tidak diperkenankan membuat legalitas usaha di kawasan permukiman karena pasti izin usaha tidak akan keluar dan utamanya ini adalah melanggar mengenai peraturan peruntukan bangunan.
Solusinya bagaimana ya…
Pakailah Virtual Office, dengan virtual office anda akan mendapatkan sewa alamat ditempat yang memang diperuntukkan untuk usaha sehingga dipastikan ijin usaha pun akan dapat anda peroleh.
Virtual Office dimana ya…
Banyak jasa penyedia Virtual Office yang tersebar di kota-kota besar, kalau di Jakarta misalnya :
- Regus Business Centres, telephone : (021) 2555 5700
- Jakarta Design Center Business Center, telephone : (021) 574 2384
- Ceo Suite, telephone : (021) 2550 2550
- JAC Indonesia, telephone : (021) 315 9504 / 06
- Centerflix, telephone : (021) 570 1505
- i-Office, telephone : (021) 3004 8000
- Fortice, telephone : (021) 3005 0600
- Office Plus, telephone : (021) 5696 7022 / 2920 6264
- Dan lain-lain
Selamat mencari Virtual Office yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Salam Sukses, www.ijinusaha.net
URUS IJIN USAHA TIDAK PAKAI REPOT
Terkadang banyak orang berasumsi untuk mendirikan usaha memerlukan persiapan yang sangat rumit, terutama berhubungan dengan perizinan usaha. Sesungguhnya, hal tersebut tidak rumit dan tidak terlalu repot untuk dipersiapkan apabila kita telah mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh dalam mempersiapkannya. Pertama-tama, sebelum mengurus ijin usaha, anda perlu mencari informasi terlebih dahulu mengenai syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat izin usaha. Anda dapat mendapatkan informasi tersebut dari dinas perdagangan setempat atau instansi terkait yang membidangi atau bisa juga dengan mengunjungi portal-portal pemerintah daerah. Biasanya, dalam situs online pemerintah daerah, anda dapat menemukan informasi lengkap dan terbaru tentang apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus ijin usaha.
Apabila masih kurang lengkap informasi yang anda dapatkan atau anda merasa kurang jelas terhadap syarat-syarat yang disampaikan, anda dapat melakukan konsultasi misalnya ke kantor notaris atau ke kantor konsultan hukum. Selain itu, terdapat pula biro konsultasi khusus yang akan membantu memberikan solusi ijin usaha anda. Apabila anda merasa tidak punya cukup waktu untuk mengurus sendiri perizinan usaha anda, anda juga dapat memanfaatkan jasa layanan konsultan untuk pengurusan ijin usaha anda. Misalnya, syarat yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) biasanya adalah kartu identitas/KTP yang masih berlaku, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Akta Pendirian, Bukti Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Tempat Usaha, dan foto berwarna terbaru penanggung jawab usaha. Anda perlu mengurus Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain terlebih dahulu untuk dapat mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan.